Penetapan Rancangan Peraturan Desa Pejukutan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
Pemerintah Desa Pejukutan melaksanakan kegiatan Penetapan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan arah kebijakan pembangunan desa tahun 2026 tersusun secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan Ranperdes APBDes TA 2026 dilaksanakan melalui forum resmi yang dihadiri oleh Perbekel Desa Pejukutan beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta unsur terkait lainnya. Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan dan penyepakatan terhadap rencana pendapatan, belanja, serta pembiayaan desa yang akan menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa pada tahun anggaran mendatang.
Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, selanjutnya dokumen tersebut akan disampaikan kepada pihak kecamatan untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Pemerintah Desa Pejukutan berkomitmen untuk terus melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.