Pejukutan- Sesuai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Pembagian BLT-DD tahap I dan II dibagikan pada bulan Februari 2022, yang di hadiri oleh Bapak Perbekel Desa Pejukutan, Ketua LPM, ketua BPD, Perangkat Desa, Bapak Babinsa, Bapak Babinkamtibnas dan perwakilan dari dinas sosial yaitu Bapak I Wayan Wartika, dimana jumlah bantuan yang diterima selama 2 bulan, yaitu bulan Januari dan Februari. Yang mana warga yang menjadi penerima BLT-DD tersebut akan mendapatkan masing-masing Rp. 300.000/bulan selama 2 bulan (Januari dan Februari ).